Logo Bloomberg Technoz

Tips dan Trik

Syarat dan Cara Pindah KK dengan Mudah Bisa Lewat Online

Referensi
28 April 2023 11:28

Ilustrasi Dokumen (Dok Freepik)
Ilustrasi Dokumen (Dok Freepik)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang menunjukkan identitas sebuah keluarga di Indonesia. KK mencakup informasi tentang anggota keluarga, alamat rumah, dan nomor identitas kependudukan. Ada kalanya seseorang perlu memindahkan KK mereka, entah karena alasan pernikahan, pindah alamat, atau karena alasan lainnya.

Namun, sebelum Anda memutuskan untuk memindahkan KK Anda, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Di sini, akan dibahas syarat-syarat dan cara-cara untuk memindahkan KK dengan mudah secara online dan offline.

Syarat-syarat untuk Pindah Kartu Keluarga (KK)

1. KK harus dalam keadaan aktif dan valid. Artinya, KK tersebut harus telah terdaftar di Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan masih berlaku.
2. Seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK harus setuju untuk memindahkan KK tersebut.
3. Anda harus memiliki dokumen identitas resmi, seperti KTP atau paspor, dan mengunggahnya ke dalam sistem pendaftaran online.
4. Jika Anda memindahkan KK karena pernikahan, Anda harus memiliki surat nikah atau akta perkawinan.
5. Jika Anda memindahkan KK karena pindah alamat, Anda harus dapat membuktikan bahwa Anda benar-benar tinggal di alamat baru tersebut.

Berikut cara lengkap pindah Kartu Keluarga (KK) yang dilansir dari berbagai Sumber

1. Cara pindah Kartu Keluarga (KK) Online

- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau https://dukcapil.kemendagri.go.id.

- Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.

- Pilih menu Perpindahan Keluar dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau semua anggota keluarga.

- Isi data kepindahan.

- Unggah semua dokumen yang diminta.

- Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

- Jika verifikasi sudah selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4

2. Cara pindah Kartu Keluarga (KK) offline 

- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP.- Pergi ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar.

- Datangi kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut. 

- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang sudah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas.

- Setelah SKPWNI dan Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

- Datang ke kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.

- Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan.

- Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.

- Anda akan mendapat nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.  

2. Cara pindah Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten 

- Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan.

- Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP). 

- Membawa SKP, KK, KTP ke Disdukcapil tujuan.

- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan kartu keluarga baru.  

3. Cara pindah Kartu Keluarga (KK) setelah menikah

- Setelah semua berkas dan dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder atau map agar tidak ada yang tertinggal.

- Isi formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/kelurahan.

- Ada beberapa formulir untuk arsip desa/kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu keluarga.

- Isi data dan formulir pada kantor kecamatan.

- Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat Anda isi Ketika di kantor desa/kelurahan.

- Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.

- Kemudian, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang Anda miliki sudah lengkap.

- Mendatangi Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan kartu keluarga.

- Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang berkas atau dokumen.

- Jika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk kartu keluarga baru. 

Keuntungan Memindahkan KK secara Online

Memindahkan KK secara online memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Mudah dan cepat. Anda tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil setempat untuk mengurus pemindahan KK.

2. Aman dan terpercaya. Anda dapat memastikan bahwa informasi Anda tidak akan dicuri atau disalahgunakan karena sistem pendaftaran online dilindungi oleh protokol keamanan yang ketat.

3. Efisien secara waktu

4. Hemat waktu dan biaya. Anda tidak perlu mengeluarkan waktu dan biaya untuk pergi ke kantor Disdukcapil setempat.

5. Mudah dipantau. Anda dapat memantau status pendaftaran KK secara online dan mendapatkan notifikasi jika ada perubahan status.

(seo)

Artikel Terkait