Aturan Tambang Mangkrak Disita Negara: Gegara RI Kerap Obral IUP?
Mis Fransiska Dewi
04 February 2026 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar tambang menilai penyebab penerbitan aturan baru soal penertiban kawasan telantar untuk diambil alih negara adalah karena proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah yang kurang selektif alias mudah mengobral izin.
Sebagai konteks, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Beleid itu diteken Prabowo pada 6 November 2025. Sesuai regulasi tersebut, kawasan mangkrak itu bakal ikut menyasar pada konsesi atau izin berusaha tambang.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan banyaknya lahan tambang telantar terjadi karena proses perizinan pada masa lalu kerap dilakukan tanpa uji kelayakan finansial dan teknis yang memadai.
“Apalagi dulu kan izin tambang kewenangan di daerah yang beberapa kasus bisa obral izin. Selain itu juga aspek pengawasan yang belum optimal,” kata Bisman dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Lebih jauh, dia memandang masalah utama kebanyakan tambang mangkrak di Indonesia, padahal sudah mengantongi izin, yakni karena keterbatasan modal. Kemudian, adanya permainan spekulan dengan modus urus izin, tetapi selanjutnya tambang dijual.
































