Selain itu, menurut Bisman, IUP acapkali diberikan bukan kepada pengusaha tambang, tetapi berdasarkan faktor kedekatan atau terdapat unsur politis.
Bahkan, klaimnya, aspek keekonomian karena secara perhitungan lokasi yang dikembangkan tidak ekonomis seperti harga komoditas rendah atau modal yang terlalu tinggi.
“Ini dulu banyak banget di daerah, atau bisa jadi ada masalah tumpang tindih lahan, masalah internal perusahaan, masalah hukum, atau ada konflik sosial,” tutur Bisman.
Bagaimanapun, dia memandang aturan baru tersebut sangat relevan dan tepat sebagai instrumen koreksi tata kelola sumber daya alam termasuk penyelamatan lahan.
Menurutnya, negara memang tidak boleh membiarkan izin atau konsesi dikuasai oleh swasta, tetapi tidak dimanfaatkan atau idle.
Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat.
“Akan tetapi, memang harus hati-hati mendefinisikan kriteria ‘telantar atau mangkrak’ ini harus jelas dan terukur. Penerapannya juga enggak boleh tebang pilih,” jelas dia.
Dalam PP No. 48/2025, pemerintah mempunyai wewenang untuk menyita konsesi atau perizinan berusaha di suatu kawasan yang dinilai tidak melakukan pengembangan.
“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar,” seperti dikutip dari PP tersebut.
Selain pertambangan, objek penertiban kawasan telantar itu juga menyasar pada konsesi atau perizinan usaha di bidang perkebunan, industri, pariwisata dan perumahan.
Adapun, kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan tanah atau izin usaha paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak.
“Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkanya hak,” seperti dikutip dari beleid tersebut.
Di sisi lain, penertiban kawasan telantar bakal dilakukan secara bertahap lewat evaluasi kawasan telantar, peringatan kawasan telantar dan penetapan kawasan telantar.
“Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif,” tulis beleid tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban tanah telantar diatur dalam peraturan menteri.
(mfd/wdh)































