PT Timah Soal Kasus Longsor di Wilayah IUP TINS: Aktivitas Ilegal
Mis Fransiska Dewi
04 February 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Timah Tbk. (TINS) menyatakan kecelakaan akibat tanah longsor yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perseroan di Pemali, Kabupaten Bangka terjadi akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah kerja perusahaan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
Adapun, longsor yang terjadi di IUP PT Timah tersebut dilaporkan menyebabkan enam penambang timah meninggal dunia.
“Meskipun peristiwa ini terjadi di IUP perusahaan, tetapi insiden ini terjadi dari penambangan tanpa izin [ilegal] yang dilakukan oleh masyarakat tanpa izin resmi perusahaan,” kata Departement Head Corporate Communication TINS Anggi Siahaan saat dihubungi, dikutip Rabu (4/2/2026).
Sebelum terjadinya kejadian nahas tersebut, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan berulang kali, baik melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.
Bahkan, kata Anggi, imbauan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sebanyak empat kali yakni sejak November 2025, kemudian dilanjutkan berulang pada awal Januari 2026.
































