Logo Bloomberg Technoz

PT Timah Soal Kasus Longsor di Wilayah IUP TINS: Aktivitas Ilegal

Mis Fransiska Dewi
04 February 2026 11:50

Ekskavator mengupas lapisan penutup untuk mendapatkan bijih timah di lubang tambang operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg
Ekskavator mengupas lapisan penutup untuk mendapatkan bijih timah di lubang tambang operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Timah Tbk. (TINS) menyatakan kecelakaan akibat tanah longsor yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perseroan di Pemali, Kabupaten Bangka terjadi akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah kerja perusahaan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.

Adapun, longsor yang terjadi di IUP PT Timah tersebut dilaporkan menyebabkan enam penambang timah meninggal dunia.

“Meskipun peristiwa ini terjadi di IUP perusahaan, tetapi insiden ini terjadi dari penambangan tanpa izin [ilegal] yang dilakukan oleh masyarakat tanpa izin resmi perusahaan,” kata Departement Head Corporate Communication TINS Anggi Siahaan saat dihubungi, dikutip Rabu (4/2/2026).

Lubang tambang timah di operasi PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Sebelum terjadinya kejadian nahas tersebut, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan berulang kali, baik melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.

Bahkan, kata Anggi, imbauan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sebanyak empat kali yakni sejak November 2025, kemudian dilanjutkan berulang pada awal Januari 2026.