Logo Bloomberg Technoz

Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Goreng Saham PIPA

Dovana Hasiana
03 February 2026 19:30

PT Multi Makmur Lemindo (Dok. PT Multi Makmur Lemindo)
PT Multi Makmur Lemindo (Dok. PT Multi Makmur Lemindo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana goreng saham terkait pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tiga tersangka tersebut berasal dari Bursa Efek Indonesia, penasihat keuangan hingga PT Multi Makmur Lemindo Tbk. 

Perinciannya, eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia dengan inisial BH; penasihat keuangan dengan inisial DA; dan Project Manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam rangka IPO dengan inisial RE. 

"Dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia [BEI]. Hal ini terjadi karena valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," ujar Ade kepada awak media, Selasa (03/02/2026). 


Dalam kasus ini, penyidik menyoroti perolehan dana PT Multi Makmur Lemindo Tbk saat IPO yang mencapai Rp97 miliar. Dalam hal ini, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) PIPA adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

Hal ini menjadi alasan tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia pada Siang tadi. Penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo -- PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT Multi Makmur Lemindo Tbk.