Tambang Mangkrak Minimal Dua Tahun Bisa Diambil Alih Negara
Redaksi
03 February 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan soal penertiban kawasan telantar yang bakal diambil alih negara. Kawasan mangkrak itu bakal ikut menyasar pada konsesi atau izin berusaha tambang.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Beleid itu diteken Prabowo pada 6 November 2025.
Lewat beleid itu, pemerintah mempunyai wewenang untuk menyita konsesi atau perizinan berusaha di suatu kawasan yang dinilai tidak melakukan pengembangan.
“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar,” seperti dikutip dari PP tersebut, Selasa (3/2/2026).
Selain pertambangan, objek penertiban kawasan telantar itu juga menyasar pada konsesi atau perizinan usaha di bidang perkebunan, industri, pariwisata dan perumahan.






























