Logo Bloomberg Technoz

Polri Ungkap Modus Goreng Saham PT Minna Padi Asset Manajemen

Dovana Hasiana
03 February 2026 20:20

dok. PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
dok. PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri membuka penyidikan dugaan tindak pidana goreng saham yang dilakukan melalui PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta memblokir 14 sub rekening efek dan enam sub rekening efek reksadana dengan nilai total Rp467 miliar; per 15 Desember 2025.

Tiga orang yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT MPAM berinisial DJ; pemegang saham di PT MPAM dan PT Sanurhasta Mitra berinisial ESO; dan istri ESO berinisial EL.

"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dikutip, Selasa (03/02/2026).


"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional."

Menurut dia, penyidik memperoleh bukti saham yang ditransaksikan PT MPAM untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Para tersangka menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi antara lain ESO dan perusahaan afiliasi lainnya.