Logo Bloomberg Technoz

Agincourt Bicara Isi Sidang Pertama Tambang Martabe Gugatan KLH

Mis Fransiska Dewi
04 February 2026 15:05

Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan (Dok. PLN)
Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Agincourt Resources (PTAR) membeberkan sidang pertama terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyusul wacana pengalihan kontrak karya (KK) tambang emas Martabe ke BUMN pertambangan baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Senior Manager Corporate Communications Agincourt Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan telah melaksanakan sidang perdana pada Selasa (3/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim telah memeriksa kelengkapan berkas administrasi kuasa hukum masing-masing pihak.


"Sidang kemarin adalah sidang pertama terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup  terhadap perseroan," terangnya saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

"Sebagaimana agenda persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa kelengkapan berkas administrasi kuasa hukum masing-masing pihak," ujar Kartika terkait dengan isi persidangan tersebut.

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri