BNN: Whip Pink Belum Masuk Narkotika, tapi Diawasi Ketat
Dinda Decembria
04 February 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Whip Pink yang merujuk pada gas nitrous oxide atau N2O saat ini belum diatur secara spesifik dalam regulasi narkotika di Indonesia.
“Secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” kata Suyudi di kompleks DPR, Jakarta, dikutip Rabu (4/2).
Suyudi menilai N2O tetap perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan efek stimulan tinggi. Ia menyebut penyalahgunaan zat tersebut berisiko menimbulkan dampak berbahaya hingga kematian.
“Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan merespons pertanyaan terkait status kajian pemerintah terhadap N2O, yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga digunakan untuk tujuan rekreasional di luar pemanfaatannya dalam dunia medis maupun kuliner.





























