Mendag Perang Baju Bekas Impor: RI Jangan Jadi Tujuan Limbah
Pramesti Regita Cindy
04 February 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan alasan impor pakaian bekas masuk ke dalam kategori terlarang.
Ia menegaskan selain karena berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor. Faktor lainnya adalah bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya UMKM.
"Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas memiliki beberapa alasan. Yang pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi, khususnya UMKM, multiplier efek lebih tinggi terhadap ekonomi ketika industri domestik hidup," kata Budi dalam Raker dan RDP bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
"Tiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," sambungnya.
Ia mengatakan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal di berbagai daerah.































