Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU PPSK Tetap Jalan: DPR Bentuk Panja, Menkeu Serahkan DIM

Sultan Ibnu Affan
04 February 2026 13:27

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI mulai membahas revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal ini ditandai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPR RI serta penyerahan daftar isian masalah (DIM) RUU PPSK.

Pembentukan Panja Revisi UU PPSK dilakukan dalam rapat kerja bersama yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

"Dengan adanya pembentukan Panja, maka kita akan mulai menyusun agenda-agenda rapat berikutnya yang akan berada di forum Panja," ujar Misbakhun dalam rapat dengan pendapat (RDP) tersebut.


Panja diisi oleh sebanyak 30 anggota DPR dari seluruh fraksi partai yang berada di Komisi XI. Sementara, dari sisi pemerintah ada perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum.

Langkah ini juga menjadi lanjutan dari RUU PPSK yang belakangan telah disahkan dapat rapat paripurna pada Oktober 2025 lalu atas dasar inisiatif usulan DPR. Namun, Misbakhun belum memerinci apa saja jumlah dan isi DIM RUU tersebut.