Kronologi Kasus Minna Padi yang Kini Memunculkan Tersangka Baru
Recha Tiara Dermawan
04 February 2026 09:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus yang menjerat PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) telah bergulir sejak Oktober 2019 dan bermula dari hasil investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan pelanggaran ketentuan investasi yang dilakukan MPAM terkait pemasaran produk reksa dana.
MPAM terbukti menawarkan dua produk reksa dana dengan janji imbal hasil tetap (fixed return) sebesar 11% dalam jangka waktu enam hingga 12 bulan. Dua produk yang dimaksud yakni Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dan Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham, yang dipasarkan melalui cabang Minna Padi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Praktik tersebut menjadi perhatian OJK karena dalam investasi tidak dikenal imbal hasil yang bersifat pasti, mengingat nilai investasi mengikuti fluktuasi pasar. Selain itu, OJK juga menemukan penjualan produk investasi berbasis jual beli kembali atau repurchase agreement (repo).
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap kedua produk reksa dana dimaksud sejak 9 Oktober 2019. Sanksi itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S-1240/PM.21/2019.





























