Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Dinda Decembria
04 February 2026 14:15

Resmi! Cek Kalender Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2026 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Resmi! Cek Kalender Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2026 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Keppres itu ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan menjadi dasar pengaturan jumlah serta waktu cuti bersama ASN sepanjang 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan enam hari cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan nasional, yaitu:

  1. 16 Februari 2026 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  2. 18 Maret 2026 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  3. 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
  4. 15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  5. 28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan
  6. 24 Desember 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Artinya, cuti bersama merupakan tambahan hari libur yang diberikan pemerintah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,"pada poin kedua.