Logo Bloomberg Technoz

Jamdatun jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Dovana Hasiana
04 February 2026 14:15

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna sebagai saksi ahli dalam sidang permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos di Pengadilan Singapura. Ini adalah tahap ke-7 dari total delapan tahap dalam sidang ekstradisi di Negeri Singa tersebut.

Paulus Tannos sendiri adalah buron yang telah menjadi tersangka pada kasus korupsi proyek KTP Elektronik sejak 2019. Lembaga antikorupsi Singapura menangkap Paulus Tannos di Singapura usai mendapat permintaan Interpol Indonesia pada Januari 2025.

Usai lebih dari satu tahun, upaya pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia masih belum menemukan titik terang. Persidangan di Singapura masih terus berlanjut.


"Informasi terakhir akan hadir langsung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Rabu (04/02/2026).

"[Jamdatun] Sebagai ahli. Sebagai ahli yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia akan seperti apa."