Logo Bloomberg Technoz

Impor Naik 26% Tiap Tahun, RI Perpanjang Safeguard Kertas Sigaret

Wike Dita Herlinda
05 July 2023 16:20

Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)
Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia bakal memperpanjang bea masuk tindak pengamanan (BMTP) alias safeguard terhadap produk kertas sigaret, menyusul keluhan kerugian yang dilaporkan oleh Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) akibat banjir impor produk tersebut.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko mengatakan penyelidikan perpanjangan safeguard juga dilakukan terhadap produk kertas pasang bungkus tidak berpori (plug wrap nonporous) sejak 23 Juni 2023.

Kertas sigaret merupakan sejenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau dan campurannya untuk batang rokok. Adapun, plug wrap nonporous merupakan lapisan terluar dari plak rokok yang membungkus filter.

Sebelumnya, safeguard atas produk-produk tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret & Kertas Plug Wrap Non-Porous.

Bea masuk tambahan yang berlaku sejak November 2021 tersebut efektif selama 2 tahun. Untuk tahun pertama, BMTP dikenakan sejumlah Rp4 juta/ton, sedangkan tahun berikutnya Rp3,96 juta/ton untuk setiap produk yang diimpor.