Kata Jaksa Soal Jurist Tan Urus Pindah Kewarganegaraan
Dovana Hasiana
22 January 2026 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara soal kabar staf khusus Menteri Dikbud Ristek 2019-2024, Jurist Tan tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan. Padahal, Korps Adhyaksa tengah berupaya memulangkan Jurist Tan kembali ke Indonesia untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek 2020-2022.
"Akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Kamis (22/01/2026).
Menurut dia, kejaksaan saat ini tengah mendorong penerbitan status Red Notice atas nama Jurist Tan. Korps Adhyaksa berharap Interpol segera menerima pengajuan tersebut dan menetapkan Jurist Tan sebagai buron internasional.
Kata Syarief, saat Red Notice terbit, negara-negara biasanya akan menunda semua proses administrasi yang diajukan para buron tersebut. Termasuk upaya pengajuan izin tinggal hingga menjadi warga negara baru.
"Kalau ada Red Notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan," ujar dia.




























