Logo Bloomberg Technoz

Hakim Tunda Putusan Banding Ibrahim Arief

Dovana Hasiana
31 July 2026 19:20

Ibrahim Arief (Dok. X @ibamarief)
Ibrahim Arief (Dok. X @ibamarief)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan banding terhadap eks konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022. 

Hakim Ketua Catur Iriantoro mengatakan putusan yang seharusnya dibacakan pada Kamis (30/07/2026). Namun, dia mengatakan majelis hakim masih menyiapkan putusan banding tersebut. Saat ini, majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk menentukan putusan banding yang diajukan pria yang akrab disapa sebagai Ibam tersebut. Sehingga, sidang putusan baru akan digelar pada Kamis (13/08/2026).

"Untuk perkara nomor 31 ini masih dalam proses pembuatan putusan dan musyawarah. Perkara nomor 31/Pidsus/2026 ditunda sampai Kamis tanggal 13 Agustus 2026. Supaya penuntut umum maupun advokat dan terdakwa [Ibrahim] hadir kembali boleh, tidak juga tidak masalah, yang penting ini adalah suatu pemberitahuan resmi untuk putusan," ujar Hakim Ketua Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 


Perlu diketahui, hingga saat ini Ibrahim masih belum ditahan. Kejaksaan Agung mengatakan penahanan Ibrahim ke rumah tahanan sudah menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding.

Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan hal ini terjadi karena persidangan Ibrahim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022 sudah dalam tahap banding.