Sentral di Korupsi Chromebook, Jaksa Telusuri Aset Jurist Tan
Dovana Hasiana
15 January 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim yang bernama Jurist Tan memiliki peran yang dominan dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh saksi-saksi dalam sidang tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 yang tengah berjalan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terungkap peranan dia [Jurist Tan] dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Anang mengatakan Jurist Tan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, Kejagung masih menunggu penerbitan Red Notice terhadap Jurist Tan. Sejalan dengan itu, jaksa juga menelusuri aset-aset Jurist Tan yang berkaitan dengan perkara ini.
"Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini, akan kita telusuri," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membeberkan instruksi Nadiem mengenai dua staf khususnya kepada para pejabat di kementerian tersebut. Keduanya adalah Staf Khusus bidang Pemerintahan Jurist Tan dan Staf Khusus bidang Isu-Isu Strategis Fiona Handayani yang dilantik pada Januari 2020.
Kedua stafsus menjadi perpanjangan tangan Nadiem yang setiap keputusannya harus dianggap sama seperti diucapkan langsung oleh pendiri Gojek tersebut.
"Nadiem kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon satu dan dua di Kemendikbud bahwa 'apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya'," ujar jaksa, dikutip Kamis (18/12/2025).
Selanjutnya, Jurist Tan dan Fiona sering memimpin rapat melalui zoom dengan pejabat eselon satu dan dua di Kemendikbud mewakili Nadiem untuk mengusung program dan proyek pendidikan di Indonesia seperti asesmen kompetensi minimum (AKM) dengan program merdeka belajar melalui digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.
Dalam rapat tersebut Jurist Tan meminta dan mengarahkan agar pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop harus berbasis sistem operasi Chrome dari Google. Namun, peserta yang hadir dalam rapat tersebut tidak setuju karena sistem operasi Chrome dari Google hanya bisa optimal apabila jaringan internet stabil. Dalam rapat tersebut, jaksa mengatakan, Jurist Tan dan Fiona memaksakan untuk pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop harus berbasis sistem operasi Chrome dari Google karena arahan dari Nadiem agar programnya dilaksanakan menggunakan sistem operasi Chrome milik Google yang akan dimintakan umpam balik (feedback) berupa hasil keuntungan penjualan.
































