Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Rencana Ekstradisi Riza Chalid dan Jurist Tan

Dovana Hasiana
15 January 2026 17:20

Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi (Diolah)
Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung ternyata masih belum memulai upaya pengajuan ekstradisi terhadap tiga buron kasus korupsi yang tengah bersembunyi di luar negeri yaitu Muhammad Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi.

Kors Adhyaksa tersebut mengklaim masih berupaya untuk menghadirkan ketiga tersangka sesuai prosedur umum. Meski selama proses penyidikan, ketiga tersangka pada kasus korupsi berbeda tersebut tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Jampidsus.

Selain itu, kejaksaan juga masih berharap pada pengajuan penetapan status buron internasional atau red notice atas tiga tersangka tersebut ke Interpol.

"Memang kita akan mengkaji bagaimana seandainya nanti membuka wacana untuk ekstradisi, bisa saja nanti. Namun itu wacana sedang dipikirkan. Mekanismenya kan kita akan berusaha dulu menghadirkan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media dikutip, Kamis (15/01/2026).

Padahal, sebelumnya, dia sempat mengatakan potensi pengajuan ekstradisi sebenarnya terbuka dengan memanfaatkan provisional arrest atau penangkapan sementara. Pengadilan setempat bisa memerintahkan tindakan penangkapan sementara terhadap seseorang yang dicari negara lain untuk mencegah melarikan diri sebelum proses ekstradisi formal selesai. 

Meski demikian, dia mengakui provisional arrest hanya bisa terjadi jika ada kehendak dari otoritas hukum di negara yang menjadi tempat persembunyian para buron tersebut. Dia pun tak berkomentar tentang peluang negara-negara tersebut bisa menangkap dan melakukan ekstradisi terhadap Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi.

"Tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan nggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung," kata Anang. 

"Kalau tidak ada kepentingan sebetulnya bisa cepat.Tapi kalau di situ ada otoritas setempat ada kepentingan, ya bisa saja agak lama. Tapi kita yakin mudah-mudahan dah semua kooperatif."

Riza Chalid adalah salah satu dari 16 tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dia menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani persidangan.

Jurist Tan adalah salah satu dari lima tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022. Dia juga menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani proses hukum di pengadilan.

Sedangkan Cheryl Darmadi adalah anak pemilk Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi TPPU perusahaan tersebut.