LPS Usul Batas Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta
Pramesti Regita Cindy
10 September 2026 17:01

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan polis asuransi secara akumulatif sebesar Rp500 juta untuk setiap pemegang polis dalam Program Penjaminan Polis (PPP).
ADK LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengatakan batas tersebut diperkirakan dapat mencakup 97%-99% polis maupun tertanggung.
"Jadi ini sudah cukup tinggi, [dan] bisa kita lihat seperti apa limit kita ini dibandingkan dengan negara-negara lain," kata Ferdinan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Dalam bahan paparan Ferdinan tertulis bahwa dengan batas maksimal penjaminan polis hingga Rp500 juta, cakupan tersebut telah melampaui ketentuan International Association of Deposit Insurers (IADI), di mana nilai limit penjaminan untuk perlindungan minimal 90% dari total nasabah.
Sementara dengan limit tersebut setidaknya akan mengcover total Asuransi Konvensional menjangkau 98,64% tertanggung dan 98,32% polis.































