Logo Bloomberg Technoz

Nadiem Minta Jampidsus Baru Evaluasi Kasus Chromebook

Dovana Hasiana
05 August 2026 13:20

Nadiem Anwar Makarim. (Diolah)
Nadiem Anwar Makarim. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim berharap Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru bisa mengevaluasi penanganan sejumlah perkara yang diduga mengandung unsur kriminalisasi. Salah satunya, kasus yang menjerat Nadiem yaitu tindak pidana korupsi korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. 

Hal ini diungkap Nadiem saat menghadiri Sidang Banding di Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta. Dalam perkara tersebut, hakim tingkat pertama menghukum Nadiem untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari pernjara; dan uang pengganti Rp809,5 miliar subsider penjara lima tahun.

“Saya menghormati apa yang disebut oleh Jampidsus baru di mana beliau mengutarakan komitmennya untuk mengevaluasi ulang kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Saya harap itu kasus dengan unsur kriminalisasi yang kuat itu diprioritaskan,” ujar Nadiem, Rabu (05/08/2026). 


“Sekarang jauh lebih optimis ya dengan adanya reformasi internal di dalam Kejaksaan, hal-hal seperti kriminalisasi, intimidasi dan intervensi terhadap hakim ya, rekayasa bukti dan rekayasa kerugian negara itu tidak akan terjadi lagi ke depannya.”

Menurut dia, Febrie Adriansyah saat memimpin Jampidsus telah melakukan sejumlah kriminalisasi dalam pengusutan kasus pengadaan Laptop Chromebook. Dia berkukuh, jaksa melakukan rekayasa seolah proyek tersebut menimbulkan kerugian negara; meski pengadaan di bawah harga pasar dan tak ada satu pun aliran uang proyek ke para pihak.