Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar Kasus Febrie Adriansyah
Dovana Hasiana
11 September 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim sembilan Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho.
Ferry merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri atau Jiwasraya yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengembalian uang dilakukan pada bulan lalu. Anang menyatakan nominal itu merupakan bagian dari uang Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti Tan Kian dalam penanganan perkara PT Asabri atau Jiwasraya.
"Benar, informasi dari tim penyidik sembilan [ada pengembalian uang Rp5 miliar dari FH]. Bulan lalu sepertinya," ujar Anang kepada awak media, Jumat (11/09/2026).
Kendati demikian, Anang tidak mengelaborasi apakah Rp5 miliar itu bagian dari uang yang diberikan Febrie kepada Ferry. Dia hanya mengatakan bahwa fakta-fakta dalam perkara ini akan disampaikan dalam persidangan.

































