Dua Pegawai Pajak jadi Tersangka Korupsi Toba Pulp Lestari
Dovana Hasiana
13 August 2026 08:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008–2025.
Dua tersangka korupsi tersebut merupakan penyelenggara negara berupa supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan inisial BP dan SR.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar, dikutip Kamis (13/08/2026).
Adapun kasus posisinya yaitu PT Toba Pulp Lestari Tbk perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing.
Hal ini dilakukan dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.

































