Jaksa Ungkap Mens Rea Nadiem Makarim di Korupsi Laptop Chromebook
Dovana Hasiana
20 January 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riyadi mengatakan dua saksi mengungkapkan niat jahat atau mens rea dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dua saksi yang dimaksud adalah eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri dan eks Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen Hamid Muhammad.
Menurut jaksa, keterangan saksi Jumeri dan Hamid mengungkap adanya niat jahat (mens rea) yang dilakukan Nadiem sebelum menjabat menjadi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024. Adapun, niat jahat itu terekam dalam dalam pesan di grup Whatsapp yang bernama "Mas Menteri Core Team.
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).
Dia menilai, pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. Menurut dia, hal ini menunjukkan Nadiem tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan. Ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.





























