Deret Keberatan Pengusaha soal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Ibnu Affan
11 September 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan sejumlah kalangan industri masih menyatakan keberatan soal revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait pekerja alih daya atau yang disebut outsourcing.
Hal ini diutarakan usai Kemenperin menerima audiensi dari berbagai asosiasi industri dan pengusaha dalam negeri, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum pada hari ini di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
"Masing-masing tadi sudah menyampaikan pandangan beberapa poin krusial yang menjadi pembahasan di masing-masing asosiasi. Ada yang menyampaikan soal isu soal pengupahan, soal PHK, hingga alih daya atau outsourcing," ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Faisol mengatakan, selama ini, yang kerap menjadi masalah antara pekerja dan industri salah satunya soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Industri menilai ketentuan yang dibahas dalam RUU tersebut masih sangat terbatas.
Berdasarkan draft RUU-nya, yang diatur dalam Pasal 80-83, pekerjaan alih daya disebutkan hanya untuk jasa penunjang saja dengan lima bidang, yakni; pelayanan kebersihan, penyediaan makanan/katering, tenaga pengamanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta penyedia jasa angkutan pekerja.

































