Pemerintah Sepakat Revisi KUHAPerdata jadi Inisiatif DPR
Dovana Hasiana
21 January 2026 16:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakakti agar Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) menjadi usul inisiatif legislatif. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan kesepakatan ini dilakukan agar penyusunan beleid bisa berlangsung dengan cepat.
Sebab, bila suatu rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR, maka daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya akan berasal dari pemerintah. Sebaliknya, bila rancangan beleid itu menjadi usul pemerintah, maka setiap fraksi di DPR harus menyusun DIM tersebut.
"Supaya lebih cepat. Kalau dari DPR nanti DIM-nya dari pemerintah hanya satu. Kalau nanti dari [usul inisiatif] pemerintah, DIM-nya banyak [dari]] fraksi-fraksi, jadi lebih lama," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Eddy mengatakan pemerintah menyetujui bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pemerintah akan mengikuti proses yang berlaku, termasuk penyusunan DIM.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," ujar Eddy.
































