Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Bayu Dwi Anggono mengatakan terdapat 14 pokok pengaturan RUU. Pertama, pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badn pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian.
Kedua, penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkann surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan
Kelima, penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa. Keenam, pengaturan mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi. Ketujuh, penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa.
Kedelapan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak.
Kesembilan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi, yang berdampak pada pelaksanaan putusan maupun pemanfaatan hukum lanjutan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi serta dalam hal Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.
Kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri.
Keduabelas, pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan oleh hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera diajukan upaya hukum.
Ketigabelas, jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap persepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian.
Keempatbelas, penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
(dov/frg)































