Logo Bloomberg Technoz

Isi Revisi Kitab Hukum Acara Perdata yang Mulai Dibahas lagi DPR

Dovana Hasiana
16 January 2026 09:40

Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)
Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Bayu Dwi Anggono menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Hal ini disampaikan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada hari ini, Kamis (15/1/2026). 

"Kami dapat memaparkan kronologi yang akan kami sampaikan, isu seputar RUU, urgensi penyusunan RUU, dan pokok-pokok pengaturan RUU," ujar Bayu, Kamis (15/1/2026). 

Menurut dia, revisi terhadap KUHAPerdata masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. Pembahasan tingkat I dilakukan pada 16 Februari 2022 dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pada 4 September 2024, menjelang akhir masa jabatan periode 2019-2024, Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM saat itu, yakni Yasonna Laoly, sepakat mengusulkan RUU ini dibawa ke periode selanjutnya atau carry over


Kemudian, RUU tentang Hukum Acara Perdata dimuat kembali dalam Prolegnas 2025-2029 serta Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Pada Desember 2025, Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Perdata.

  1.   Isu Seputar Hukum Acara Perdata