UU PFII Disusun Cuma 18 Hari, DPR Berdalih Sudah Bahas Lama
Mis Fransiska Dewi
22 July 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeklaim Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sejatinya telah dibahas sejak lama, meskipun anggota dewan baru membahasnya secara resmi dalam rapat mulai Kamis (2/7/2026) dan mengesahkan menjadi Undang-Undang PFII pada Selasa (21/7/2026).
Artinya, pemerintah dan DPR menyusun dan membahas RUU hanya dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni 18 hari.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali mengatakan pembahasan Pusat Finansial Internasional RI telah dibahas sejak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) digodok pemerintah. UU PPSK mengamanatkan PFII harus selesai dibahas dalam waktu tiga bulan setelah UU terbit.
Politikus Partai Golkar itu menyebut UU PPSK disahkan resmi pada Rabu (17/6/2026) oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak saat itu, kata dia, DPR telah membahas PFII secara paralel bersama pemerintah.
Dengan kata lain, sebelum pembahasan Panitia Kerja (Panja) PFII pada (2/7/2026), DPR hanya membutuhkan waktu dua pekan membahas PFII. Jika ditotal, DPR membahas dan mengesahkan PFII dalam waktu 1,5 bulan.































