Logo Bloomberg Technoz

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana dan Perdata

Dovana Hasiana
20 January 2026 17:50

Ilustrasi wartawan. (Image by Andy Leung from Pixabay)
Ilustrasi wartawan. (Image by Andy Leung from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu sebagaimana termaktub dalam putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 

Dalam petitumnya, Mahkamah juga menyatakan pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tak dimaknai termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdana tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers. Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.

Mahkamah menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers. Kriminalisasi merupakan keadaan di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi atau menekan kebebasan berekspresi. 


Dalam konteks ini, mahkamah menilai bahwa wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. 

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum [equality before the law], melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengucapkan pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, dikutip Selasa (20/1/2026).