Sehingga, terdapat pencairan pembiayaan secara melawan hukum kepada dua perusahaan, yakni PT TI dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti. Penyidik juga melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk kebun sawit di Tebo; tanah dan bangunan di Jakarta Barat Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi; mobil mewah sebanyak empat unit; serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.
Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
(dov/frg)































