Logo Bloomberg Technoz

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Eks Pejabat LPEI jadi Tersangka

Dovana Hasiana
15 January 2026 20:10

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2015-2023. 

Empat tersangka merupakan pejabat LPEI, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017 AMA; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2007-2016 IA; Kepala Departemen Syariah-1 LPEI 2017-2018 GG; dan Kepala Departemen Syariah-2 LPEI 2011-2016 KRZ. 

Tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak Rabu 14 Januari 2026 sampai dengan 02 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Sedangkan, AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan. 


"Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menghadiri panggilan penyidik untuk segera dilakukan proses hukum. Apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesui KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026). 

Jaksa menduga para tersangka melakukan praktik lancung dalam pelaksanaan program pembiayaan ekspor nasional. Hal ini dilakukan dengan membuat kajian tanpa dilandasi data yang valid; tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah direkayasa (markup); tidak menerapkan prinsip kehati-hatian; dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.