Logo Bloomberg Technoz

MK Kabulkan Permohonan Disabilitas Masuk Penyakit Kronis

Recha Tiara Dermawan
04 March 2026 03:20

Ilustrasi Pekerja Disabilitas (Dok. Envato)
Ilustrasi Pekerja Disabilitas (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025. 

Melalui putusan tersebut, Mahkamah memperluas pemaknaan kategori disabilitas fisik dengan memasukkan penyandang atau penderita penyakit kronis sebagai bagian dari disabilitas fisik secara bersyarat.

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis


Lalu Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Permohonan ini diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2).