Jaksa Geledah 3 Lokasi di Kasus Korupsi PLN Indonesia Power
Dovana Hasiana
27 February 2026 03:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024. Penyidik pun menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan proyek senilai Rp219,2 miliar tersebut.
Korps Adhyaksa mengklaim upaya hukum penggeledahan memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu Kantor PT High Volt Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok; dan sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tulis Kejati DKI Jakarta dikutip dari akun resminya di Instagram, Jumat (27/02/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara korupsi.






























