Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata di Kalut
Dovana Hasiana
11 February 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.
Tiga tersangka tersebut adalah Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara 2021 berinisial SMDN; Ketua DPD Asita Kaltara 2020-2025 berinisial SF; dan pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan berinisal MI.
Dari ketiga tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan. Sementara, tersangka MI ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kaltara.
“Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf A KUHP; juncto Pasal 18 UU Tipikor,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria, dikutip Rabu (11/02/2026).
Para tersangka juga disangkakan pasal subsider Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf A KUHP; juncto Pasal 18 UU Tipikor dan atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor; juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf A KUHP Juncto Pasal 618 KUHP, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf a, c KUHP Juncto Pasal 618 KUHP.
































