Logo Bloomberg Technoz

Advokat Marcella Santoso Dihukum Penjara 14 Tahun 

Dovana Hasiana
04 March 2026 11:20

Marcella Santoso (Dok. LinkedIn/Marcella Santoso)
Marcella Santoso (Dok. LinkedIn/Marcella Santoso)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso. 

Hakim menilai, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Tak hanya itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp600 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi, dikutip Rabu (04/03/2026).


Hakim menetapkan subsider dari denda tersebut yaitu penjara selama 150 hari. Selain itu, hakim juga mewajibkan Marcella membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar subsider penjara selama enam tahun. 

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Marcella dituntut pidana penjara 17 tahun, denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari penjara, dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara.