Jakarta Bersih-bersih Lapangan Padel Tanpa Izin
Andrean Kristianto
03 March 2026 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) menyegel Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Selasa (3/3/2026). Penyegelan dilakukan karena pengelola belum melengkapi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan tersebut merupakan penyegelan ulang setelah sebelumnya dilakukan oleh pihak kecamatan pada November 2025. Sudin CKTRP telah menempuh prosedur administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, dan SP3, serta penyegelan awal pada November 2025.
Baca Juga
Status penyegelan tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Jika ketentuan tidak dilengkapi, izin tidak akan diterbitkan dan pembongkaran dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) sesuai aturan yang berlaku.
Keberadaan lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi Raya sempat memicu polemik di kalangan warga. Aktivitas di lokasi tersebut dinilai menimbulkan kebisingan di area permukiman sekitar.
(dre)






















