Logo Bloomberg Technoz

Tolak Skema BHR, Serikat Pekerja Angkutan Minta THR Setara UMP

Sultan Ibnu Affan
04 March 2026 10:40

Ilustrasi Ojek Online. (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ojek Online. (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang kembali dilanjutkan pada 2026 ini.

Ketua Umum SPAI Lily Pujiati mengatakan, istilah BHR hanya membuat pemerintah menjauhkan identitas ojol sebagai pekerja, serta rentan terhadap kehilangan hak-haknya, dan hanya bentuk imbauan.

"SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan aturan pemberian THR wajib bagi perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya," ujarnya dalam siaran resmi, Rabu (4/3/2026).


Jika dilihat dari sisi ekonomi, Lily mengatakan pemberian BHR yang hanya 25% dari rata-rata penghasilan 12 bulan tersebut sangat tidak mencukupi kebutuhan hari raya pengemudi.

Hal itu, kata dia, pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak akui sebagai pekerja. Sehingga pendapatan hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai, yang sehari-hari rerata mendapatkan Rp50.000 hingga Rp100.000.