THR 2026 Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Ketentuannya
Referensi
04 March 2026 12:51

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta.
Menko Perekonomian itu mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan swasta tanpa terkecuali.
"Minimal kerja 1 tahun, jumlahnya minimal 1 bulan upah. Sementara, kurang dari 1 tahun, proporsional. Tentu, setiap perusahaan swasta bervariasi," kata Airlangga saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa aturan teknis pembayaran THR telah dituangkan dalam Surat Edaran resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil," tegas Yassierli.



























