Kata Jaksa Soal Sosok Bupati Konawe Utara di Korupsi Izin Tambang
Dovana Hasiana
09 January 2026 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan dugaan praktik lancung kepala daerah dalam sektor pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa mencurigai adanya kepala daerah yang melakukan korupsi dengan memberian izin tak sesuai prosedur berkaitan kegiatan pembukaan dan pengelolaan tambang yang memasuki wilayah hutan.
Namun, Korps Adhyaksa tersebut masih belum memberikan konfirmasi mengenai periode praktik korupsi berlangsung dan sosok kepala daerah yang meneken izin ilegal tersebut. Anang bahkan enggan mengkonfirmasi bahwa sosok tersebut adalah Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 Aswad Sulaiman — yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014.
"Hal yang jelas kepala daerah yang saat itu menjabat. [Tempus perkara] nanti yang jelas pada saat itu, dari tahun yang lupa lagi pada saat itu," ujar Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Dia mengeklaim tak mengetahui apakah objek perkara penyidikan dugaan praktik lancung dalam kegiatan pertambangan di Konawe Utara sama dengan yang dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Hal yang terang, Anang mengeklaim Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi dengan KPK. Salah satunya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada KPK sejak September 2025.
Dengan kata lain, laporan penerbitan SPDP dilakukan jauh sesudah pimpinan KPK meneken surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 pada Desember 2024.





























