Sindikat Jual-Beli Bayi di Medsos Terkuak, Dijual Rp80 Juta
Dovana Hasiana
28 February 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) mengungkapkan sindikat perdagangan bayi melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menemukan harga bayi yang ditawarkan dari pihak orang tua berkisar Rp8 juta hingga Rp15 juta. Sementara pada tingkat perantara harga meningkat hingga Rp15 juta sampai Rp80 juta, tergantung jumlah jaringan yang terlibat.
“Jaringan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua,” ujar Nurul dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayinya, kemudian mempertemukan dengan calon pembeli melalui perantara.
Dari hasil penyidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi.






























