Kata Menaker soal Kemungkinan THR Dibayar H-14
Sultan Ibnu Affan
27 February 2026 16:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bisa dimajukan hingga H-14 sebelum Lebaran, dari semula yang ditetapkan maksimal H-7.
Kepastian tersebut masih menunggu hasil konsultasi diri bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Presiden Prabowo Subianto yang baru dijadwalkan pada awal pekan depan.
“Kami dan Pak Menko tentu harus konsultasi dulu dengan Bapak Presiden. Mungkin hari Senin atau Selasa kami bisa bertemu. Dari situ nanti akan kami laporkan semua, termasuk hasil pertemuan dengan para aplikator,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Selain THR, perhatian juga tertuju pada Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Menaker mengonfirmasi bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak aplikator untuk membahas skema BHR tahun ini.
Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan agar pemberian BHR lebih baik serta menjangkau penerima yang lebih luas.































