Logo Bloomberg Technoz

Polri Ancam Tindak Penimbun & Pengerek Harga Pangan saat Ramadan

Dovana Hasiana
28 February 2026 08:03

Ilustrasi Harga Pangan (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Harga Pangan (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Satgas Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional mengatakan akan menindak tegas pelanggaran dalam sektor pangan selama Ramadan dan Idulfitri 2026.

Kabareskrim Polri Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas mengatakan telah menindak sejumlah pelanggaran, mulai dari langkah administratif hingga proses hukum. Hal ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai daerah di Indonesia pada 5–25 Februari 2026.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syahardiantono dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/2/2026).


Dari ribuan pengawasan itu, tercatat 2.461 pengecekan langsung ke distributor dan produsen; 898 koordinasi pengisian stok kosong; serta 350 surat teguran yang dilayangkan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan harga maupun distribusi.

Tak hanya memantau, Satgas juga menguji kualitas. Sebanyak 35 sampel produk pangan diambil untuk diuji di laboratorium untuk memastikan keamanan konsumsi masyarakat. Bahkan, satu izin usaha direkomendasikan untuk dicabut dan tiga izin edar ditarik sebagai bagian dari penegakan aturan.