Logo Bloomberg Technoz

Respons Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun dan Bayar Rp2,9 T

Dovana Hasiana
27 February 2026 13:20

Terdakwa tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza usai sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Terdakwa tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza usai sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Dalam sidang tersebut, Kerry harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider penjara selama lima tahun.

"Masih ada upaya hukum. Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry usai sidang putusan, Jumat (27/02/2026).


Dia menilai, majelis hakim memberikan vonis dengan mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Menurut dia, pertimbangan hakim dalam vonis tersebut tak lengkap. 

Hal ini rencananya menjadi dasar bagi Kerry untuk melakukan perlawanan hukum pada tingkat selanjutnya atau banding. "Insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," kata dia.