Logo Bloomberg Technoz

Potret Ekspor-Impor RI saat Tarif AS Turun Jadi 15%

Andrean Kristianto
27 February 2026 20:34

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Menko Bidang Perekonomian menegaskan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berlaku sebesar 15%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Menko Bidang Perekonomian menegaskan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berlaku sebesar 15%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Donald Trump. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Donald Trump. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati sebesar 19% turun menjadi 15%.

Kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati sebesar 19% turun menjadi 15%.

 kesepakatan ART tidak berubah meskipun MA membatalkan tarif tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

kesepakatan ART tidak berubah meskipun MA membatalkan tarif tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah menilai kesepakatan ini sebagai momentum baru hubungan ekonomi bilateral.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah menilai kesepakatan ini sebagai momentum baru hubungan ekonomi bilateral. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kesepakatan ini mencakup 1.819 pos tarif untuk produk-produk Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kesepakatan ini mencakup 1.819 pos tarif untuk produk-produk Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menko Bidang Perekonomian menegaskan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berlaku sebesar 15%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Donald Trump. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati sebesar 19% turun menjadi 15%.
 kesepakatan ART tidak berubah meskipun MA membatalkan tarif tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemerintah menilai kesepakatan ini sebagai momentum baru hubungan ekonomi bilateral.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kesepakatan ini mencakup 1.819 pos tarif untuk produk-produk Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berlaku sebesar 15%. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Donald Trump.

Dengan demikian, kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati sebesar 19% turun menjadi 15%.

Akan tetapi, Airlangga menegaskan kesepakatan dagang dengan AS yang telah ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS waktu setempat tetap akan berlaku setelah 90 hari.

Dia menegaskan kesepakatan ART tidak berubah meskipun MA membatalkan tarif tersebut.

Diketahui, Pada 2 April 2025, Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal kepada seluruh negara mitra dagangnya. Sebagai salah satu negara mitra dagang, Indonesia dikenai tarif sebesar 32%. Disebutkan, penerapan tarif berlaku 90 hari setelah pengumuman pada awal April tersebut. Namun, dalam perjalanannya, Presiden Trump menunda penerapannya hingga tenggat waktu 9 Juli 2025. Akan tetapi, pemerintah berusaha bernegosiasi menurunkan tarif tersebut.

Gayung bersambut, Trump akhirnya menetapkan bahwa tarif resiprokal yang dikenakan terhadap Indonesia sebesar 19%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif 32% yang diumumkan sejak 2 April 2025.

(dre)