Logo Bloomberg Technoz

DPR Akan Panggil BNN dan Jaksa Batam Soal ABK Pemilik 2 Ton Sabu

Dovana Hasiana
26 February 2026 19:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi perkara anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara yang bernama Fandi Ramadhan yang mendapatkan tuntutan hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika penyelundupan jenis sabu hampir sebanyak dua ton di PN Batam.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut.

“Komisi III DPR menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP],” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum, Kamis (26/02/2026). 


Tak hanya itu, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Perlu diketahui, Arfian sempat meminta agar tak ada pihak yang mengintervensi penegakan hukum perkara ini. 

Komisi III DPR juga meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan. Rencananya, PN Batam akan segera membacakan putusan kasus dengan tuntutan hukuman mati tersebut.