Logo Bloomberg Technoz

Menkomdigi: Kita Punya PR Membuat Badan Pengawas Data Pribadi

Farid Nurhakim
28 February 2026 08:39

Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Indonesia memiliki pekerjaan rumah untuk membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) secepatnya. Hingga kini, badan tersebut belum juga dibuat, padahal pembentukannya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

"Jadi kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul," kata Meutya kepada awak media di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Jumat malam (27/2/2026). 

Dia menuturkan, lembaga PDP bertujuan untuk mengawasi ke depan dengan lebih baik. Di samping itu, Meutya mengeklaim ihwal transfer data pribadi bakal tetap patuh dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi dan apabila lembaga PDP belum dibentuk, kewenangannya masih berada di kementeriannya. 


"Jadi transfer datanya ini seperti yang sudah berlaku. Nanti penilaian-penilaian itu ke depan, kalau ada breach (kebocoran), kalau ada tukar-menukar yang tidak setara, itu yang dinilai oleh lembaga PDP nanti," terang dia. 

Meutya pun mengeklaim bahwa jika warga negara Indonesia (WNI) mengakses platform-platform milik Amerika Serikat (AS), otomatis datanya sudah ditransfer. Namun dia menegaskan ini tak ada keharusan, misalnya mereka tidak mau menggunakan pembayaran digital (digital payment) berbasis dari AS atau menggunakan platform milik Negeri Paman Sam, itu pun tidak apa-apa.