Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Soroti Uang Rp60 M di Perkara Perintangan Penyidikan CPO

Dovana Hasiana
26 February 2026 18:40

Marcella Santoso (Dok. LinkedIn/Marcella Santoso)
Marcella Santoso (Dok. LinkedIn/Marcella Santoso)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan telah merampungkan penyampaian tanggapan (Replik) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh enam orang terdakwa dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim. Mereka adalah pengacara Marcella Santoso; Ariyanto; Junaedi Saebih; Muhammad Syafe'i; pelaku media sosial Adhiya Muzakki; dan eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Dalam dokumen Replik, jaksa berfokus pada aliran dana sebesar Rp60 miliar yang didasarkan pada bukti cek dan dokumen tulisan tangan yang ditemukan. Dari total tersebut, Marcela hanya mengalokasikan dana sekitar Rp32 miliar untuk menyuap hakim PN Jakarta Pusat untuk mengetok putusan lepas pada tiga perusahaan sawit di kasus korupsi CPO. 

“Dari total permintaan tersebut, jaksa meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe'I,” ujar JPU Andi Setyawan dalam siaran pers, dikutip Kamis (26/02/2026). 


Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas sisa dana yang tidak sampai tersebut, jaksa memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut sebesar Rp9,3 miliar per orang.
 
Meski pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, sempat membantah penerimaan dana Rp28 miliar tersebut, jaksa tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang ada serta urutan logis mengenai siapa yang mengantarkan dana tersebut. 

"Seluruh dalil ini kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan, sembari menunggu tanggapan terakhir dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang mendatang,” ujar dia.