Jaksa Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kantor Transmigrasi
Dovana Hasiana
26 February 2026 14:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan korupsi berupa penambangan ilegal di lahan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Korps Adhyaksa baru saja menetapkan seorang direktur pada tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA berinisial BT menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kejati Kaltim sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dari unsur pemerintah. Keduanya adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2009–2010 berinisial BH; dan Kepala Dinas Tamben Kutai Kartanegara periode 2011–2013 berinisial ADR.
“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, sehingga terhadap tersangka BT langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo kepada awak media, Kamis (26/02/2026).
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BT selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Ubah Lahan Transmigran
































