Nadiem Bantah Terima Cuan Korupsi Chromebook via Gojek
Dovana Hasiana
05 January 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penasihat hukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang Chromebook. Hal ini langsung dibacakan usai jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022.
Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum Nadiem membantah kliennya melakukan korupsi. Mereka juga mengatakan penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Nadiem.
“Terlebih dugaan memperkaya diri senilai Rp809 miliar merupakan angka yang melampaui satu–satunya pendapatan Google yang mungkin diperoleh dalam perkara ini,” kata tim kuasa hukum Nadiem dikutip dari surat eksepsi, Senin (5/1/2026).
Selain itu, mereka menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak jelas dan lengkap. Dalam dakwaannya, jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri dengan pejabat struktural di bawah nya. Mereka menilai jaksa tidak menguraikan perbuatan material yang dilakukan Nadiem hingga dianggap memperoleh keuntungan Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap karena gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil [actus reus] yang menyebabkan Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar,” ujarnya.






























